Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bisa Gonta-ganti Anggota Polri Sesuka Hati, Pengaruh Kerajaan Ferdy Sambo Gak Main-main!

        Bisa Gonta-ganti Anggota Polri Sesuka Hati, Pengaruh Kerajaan Ferdy Sambo Gak Main-main! Kredit Foto: Divpropram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait Irjen Ferdy Sambo.

        Dirinya mengatakan bagaimana mantan kadiv propam tersebut memiliki kekuasaan yang besar bahkan di internal Polri.

        Baca Juga: Reaksi Masyarakat Begitu Kuat di Kasus Ferdy Sambo dan Cokelat Alfamart, Achmad Nur Hidayat: Seakan Keadilan Hanya untuk Orang Kaya!

        Mahfud juga menyebutkan hal tersebutlah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo

        ”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored  dikutip Tim Selebtek, Kamis (18/8/2022).

        Menkopolhukam tersebut juga mengatakan bahwa Kadiv Propam itu merupakan kekuasaan yang besar. Sebab, yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat anggota, harus berdasarkan persetujuan dari Sambo.

        Karena sudah menjadi kerajaan, orang-orang yang berada di lingkungan Sambo ini, berusaha untuk melindungi Sambo dan menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: 2 Lembaga Ini Desak Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Minta Ferdy Sambo Dipecat Tak terhormat!

        ”Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.

        Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

        Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.

        Baca Juga: Muncul Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Dituduh Bakal Danai Capres Pakai Uang Judi Online Demi Jadi Kapolri, Rizal Ramli: Perlu Pembersihan

        ”Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.

        Untuk klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice. 

        Sementara klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

        Baca Juga: Anggota Polisi Hingga Benny Mamoto Kena Prank Ferdy Sambo, Denny Siregar: Kerusakan di Institusi Polri Begitu Besar

        ”Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” pungkas Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: