Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Lembaga Ini Desak Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Minta Ferdy Sambo Dipecat Tak terhormat!

2 Lembaga Ini Desak Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Minta Ferdy Sambo Dipecat Tak terhormat! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo sudah bergulir lebih dari satu bulan. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus ini, termasuk dari Kompolnas dan Anggota DPR.

Desakan pertama diungkapkan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang meminta Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo. Poengky mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar sidang KKEP Polri memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat)," kata Poengky kepada Republika.co.id, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Ada Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo saat Digeledah, Kompolnas Sampaikan Jawaban Komjen Agung: Sampai Sekarang...

Poengky menerangkan, Kompolnas akan memastikan hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo untuk memastikan pemecatan Irjen Sambo. Kompolnas mengacu pada Pasal 9 huruf F, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

"Kami dari Kompolnas akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini," terang Poengky.

Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan berencana. "Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini dapat diputuskan PTDH (pecat)," kata Poengky.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan dua ajudannya, Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu tersangka lainya adalah pembantu rumah tangga Irjen Sambo, KM. Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Baca Juga: Muncul Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Dituduh Bakal Danai Capres Pakai Uang Judi Online Demi Jadi Kapolri, Rizal Ramli: Perlu Pembersihan

Desakan kedua terhadap Polri ditujukan langsung pada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J telah merembet ke banyak hal karena skenario rekayasa pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ia mendesak agar Jenderal Listyo mendukung pembentukan tim independen di luar tim khusus untuk mengungkap semua penyelewengan yang dimainkan oleh mantan kepala Divisi Propam Polri tersebut.

"Dugaan ada bisnis gelap di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua oleh Irjen Ferdy Sambo. Karenanya tidak salah desakan banyak pihak untuk bentuk tim independen yang kredibel agar bisa usut tuntas motif pembunuhan dan latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua," kata Didi Irawadi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: