Penyidik Polri dinilai seharusnya bisa merampungkan kasus etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dipecat dari Polri.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan. Menurutnya, penanganan pelanggaran etik itu penting agar pemecatan Ferdy Sambo bisa segera dilakukan.
"Kalau etik berjalan, dia (Irjen Ferdy Sambo, red) bisa diberhentikan sebagai polisi," kata Trimedya saat dihubungi pada Jumat (19/8).
Legislator PDI Perjuangan itu menyebut upaya penyidikan pidana dalam sebuah perkara ini bisa dilakukan sembari menuntaskan pelanggaran etik. Dia kemudian menyinggung penuntasan etik oleh MK kepada Akil Mochtar, seorang hakim lembaga yang masalah etikanya diselesaikan sebelum putusan pidana tuntas.
"Menurut gue, Pak Sambo ini sama seperti ketika MK menghukum Pak Akil Mochtar dahulu, komisi etiknya harus berjalan," ujar pendiri Serikat Pengacara Indonesia (SPI) itu.
Trimedya mengatakan polisi bisa meniru langkah MK dalam menuntaskan perkara etik kepada Akil untuk dipraktikkan kepada Irjen Ferdy Sambo. "Etiknya harus berjalan, selama ini, kan, polisi menunggu putusan pengadilan dahulu baru komisi etik bekerja. Nah, sekarang paralel saja," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Satu tersangka di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Sambo, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Di sisi lain, polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum