Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Ampun... Gegara Ulah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Muncul Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dinonaktifkan

        Ya Ampun... Gegara Ulah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Muncul Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dinonaktifkan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan kasus Pembunuhan oleh Ferdy Sambo terus menjadi perhatian publik. Komisi III DPR pun mengadakan rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022).

        Akibat ulah Ferdy Sambo ini, anggota DPR RI Benny K Harman mendadak melemparkan usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara waktu, buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J.

        Menurut legislator dari Fraksi Demokrat itu, penonaktifkan Kapolri harus dilakukan lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Brigadir J.

        Diketahui, pada awal kasus ini, Polri melalui Divisi Humas menerangkan bahwa telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

        Baca Juga: Isu LGBT di Kasus “Polisi Bunuh Polisi” Ferdy Sambo Bikin Geger, Refly Harun Blak-blakan: Ya Mungkin karena Dipaksa…

        Bahkan peristiwa saling tembak itu disebut diawali dari kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

        Usulan itu disampaikan Benny K Harman saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD di gedung DPR pada Senin (22/8/2022) kemarin.

        "Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny K Harman.

        Maka itu, Bebby menyarankan untuk sementara waktu tugas dan posisi Kapolri untuk diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

        "Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," imbuhnya.

        Namun demikian, di kalangan anggota DPR RI, usulan penonaktifkan Kapolri itu menuai penolakan. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali.

        Ali menilai, pernyataan Benny terlalu emosional dan bersifat subyektif.

        Baca Juga: Kapolri Komitmen Tindak Tegas Kapolsek-Kapolda yang Bermasalah, Refly Harun Singgung Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo: Buktikan!

        "Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

        Menurut Ali, publik tak perlu memberikan tanggapan dan membicarakan soal usulan Benny tersebut. Apalagi, Ali meyakini pernyataan Benny sama sekali tak mewakili siapa pun termasuk fraksinya.

        "Itu pernyataan pribadi dia saja. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Demokrat," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: