Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Brigadir J Sudah Mulai Memasuki Babak Baru, Komnas HAM Bakal Berhenti Lakukan Penyelidikan?

        Kasus Brigadir J Sudah Mulai Memasuki Babak Baru, Komnas HAM Bakal Berhenti Lakukan Penyelidikan? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo untuyk menghabisi nyawa Brigadir J memasuki babak baru dengan penetapan sejumlah tersangka.

        Mengenai perkambangan yang ada, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membantah kabar bahwa Komnas HAM ingin berhenti melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

        "Bukan berhenti, kalau berhenti kan seolah-olah kita ini dicegah, akan menyelesaikan penyelidikan kita, karena sudah tuntas," kata Taufan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

        Taufan menyatakan, tugasnya itu memastikan proses penyelidikan dan penyidikan yang sifatnya on the track. Sebab, baginya sangat penting untuk memastikan setiap orang diproses agar mendapatkan keadilan.

        "Tengok di awal, prosesnya kan menyimpang tuh, dibilang tembak menembak dan lain-lain yang kalau itu diteruskan di pengadilan itu tidak ada orang yang dihukum. Karena Bharada E bisa dianggap over mark menyelamatkan diri, melindungi istri majikan," urainya.

        Baca Juga: Isu LGBT di Kasus “Polisi Bunuh Polisi” Ferdy Sambo Bikin Geger, Refly Harun Blak-blakan: Ya Mungkin karena Dipaksa…

        "Nah sekarang terbongkar semua obstruction of justice-nya kita bongkar. Nah ternyata tidak ada tembak menembak yang ada adalah pembunuhan berencana," sambungnya.

        Dia menilai, jika obstruction of justice tidak dibongkar, maka keadilan terhadap saudara Brigadir J tidak bisa didapatkan, termasuk keluarganya. 

        "Orang banyak enggak paham apa itu obstruction of justice, itu hak asasi manusia, kalau obstruction of justice tidak kamu atasi, maka kebenaran, keadilan hukum tidak didapatkan," ucapnya.

        Taufan mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

        Baca Juga: Kapolri Komitmen Tindak Tegas Kapolsek-Kapolda yang Bermasalah, Refly Harun Singgung Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo: Buktikan!

        Dia mengatakan, masih mencari eksekutif tertinggi yang paling bertanggung jawab, apakah itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

        "Makanya kami koordinasi pada dia, bukan dalam rangka kamu dikooptasi. Tidak. Lembaga negara," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: