Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340).
Nasib anak-anaknya mulai dipertanyakan. Terutama anak mereka yang paling bungsu yang baru berusia 1,5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah mengantongi izin dari Irjen Ferdy Sambo untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak eks Kadiv Propam Polri itu.
Seto Mulyadi selaku Ketua LPAI berpendapat, anak yang masih di bawah umur masih harus tetap tinggal bersama ibunya. Dalam hal ini, sang anak harus tetap bersama Putri—meski dalam tahanan.
"Tentu kami harus melihat karena kalau kemudian sang ibu juga akhirnya harus ditahan, berarti harus ada pemisahan dengan anaknya yang masih relatif masih bayi. Mungkin itu yang harus dibicarakan bersama juga, yang terbaik. Menurut kami memang sebaiknya tinggal dengan sang ibu," kata Seto kepada wartawan, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Kak Seto lebih dulu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam persamuhan itu, Kak Seto menanyakan seberapa jauh Polri memberikan perlindungan terhadap anak-anak Sambo.
"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri. Artinya warga ini adalah anak yang sedang dalam membutuhkan perlindungan," kata Kak Seto.
Kak Seto menyebut, anak-anak Ferdy Sambo kini masih dalam kondisi tertekan karena imbas kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: