Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 Warga Tiongkok Diancam Pidana Penjara Hingga Dena Rp500 Juta

        Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 Warga Tiongkok Diancam Pidana Penjara Hingga Dena Rp500 Juta Kredit Foto: Dirjen Imigrasi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dua laki-laki asal Tiongkok Chen Yongtong (CY) dan WU Jinge (WJ) karena dianggap melanggar pasal 119 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, kedua laki-laki tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta sejak 10 Agustus lalu.

        Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram memaparkan bahwa pada saat penangkapan terjadi, WJ diperiksa oleh petugas ketika tengah mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jakarta Timur pada 12 April lalu. Berdasarkan temuan tersebut, kata Surya, WJ akhirnya dipanggil oleh Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

        Baca Juga: PNBP Kemenkumham di Semester I 2022 Mencapai Rp2,2 Triliun, Terbanyak di Sektor Keimigrasian

        Melalui pemeriksaan yang dilakukan pada WJ, kata Surya, ditemukan nama CY yang akhirnya ikut melakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi. Surya memaparkan, WJ dan CY diketahui masuk ke Indonesia dalam waktu yang bersamaan.

        "Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," terang Surya dalam konferensi persnya, Rabu (24/8/2022).

        Baca Juga: Hendak ke Jerman, Pemegang Paspor RI Bisa Ajukan Pengesahan di Kantor Imigrasi

        Berdasarkan hasil penyelidikan, paspor yang dimiliki kedua lelaki Tiongkok tersebut terbukti palsu. Penyelidikan tersebut dilakukan pada saat Dirjen Imigrasi melakukan konfirmasi pada Kedutaan Besar Meksiko.

        "Kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," katanya.

        Berdasarkan temuan tersebut, WJ dan CY terancam pasal yang sama, yakni pasal 119. Kendati demikian, Surya menyebut bahwa ayat yang dikenakan bagi keduanya berbeda.

        "Tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1). Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500.000.000," jelas Surya.

        Baca Juga: Paspor RI Ditolak Kedutaan Jerman, Ditjen Imigrasi Sampaikan Permohonan Maaf

        Sementara itu, WJ dan CY diketahui telah menggunakan paspor Meksiko sejak 2019 silam, kendati mereka adalah warga Tiongkok. Hal ini didapat berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Dirjen Imigrasi ke Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

        Lebih lanjut, Surya memaparkan bahwa WJ dan CY mengaku bahwa mereka membuat paspor melalui perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang. Alasannya, karena menurut mereka, paspor Tiongkok hanya bisa dipergunakan ke beberapa negara saja.

        "Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," tutup Surya.

        Baca Juga: Direktorat Jenderal Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Rp73 Triliun Pergi ke Luar Negeri

        Sementara itu, isi dari pasal 119 antara lain:

        (1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

        (2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: