Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Paspor RI Ditolak Kedutaan Jerman, Ditjen Imigrasi Sampaikan Permohonan Maaf

Paspor RI Ditolak Kedutaan Jerman, Ditjen Imigrasi Sampaikan Permohonan Maaf Kredit Foto: Ditjen Imigrasi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah seorang pengguna Twitter dengan akun @gesgandenglah mengeluhkan paspor RI yang dimilikinya tidak diterima oleh Kedutaan Jerman pada Kamis (11/8/2022) lalu. Keluhan tersebut menyasar pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tidak sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," kata @gesgandenglah dalam cuitannya.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Rp73 Triliun Pergi ke Luar Negeri

Menanggapi hal tersebut, pihak Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada pihak yang bersangkutan. Dalam klarifikasinya, Ditjen Imigrasi juga mengatakan bahwa penolakan tersebut terjadi karena disain terbaru paspor RI.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis Ditjen Imigrasi dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/2022).

Dalam siaran persnya, Ditjen Imigrasi juga mengatakan tengah melakukan komunikasi intens dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan kedutaan Jerman.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Simak Persyaratannya!

Hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut akan disampaikan dalam waktu secepat-cepatnya. Sementara itu, diinformasikan pula bahwa desain paspor RI mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-10.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor," tulis Ditjen Imigrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: