Jalankan Skenario 'Duren Tiga Berdarah', Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Telepon Banyak Pihak
Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD mencuri perhatian di tengah kasus Ferdy Sambo. Pernyataan ini berbuntut panjang dan akhirnya terjadi rapat bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mahfud MD mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo, menelepon sejumlah pihak untuk membuat prakondisi bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbunuh akibat insiden tembak-menembak. Pihak-pihak yang ditelepon adalah Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pemimpin redaksi televisi, dan anggota DPR.
Namun, Mahfud enggan mengungkapkan siapa legislator tersebut. Sebab, anggota DPR tersebut tak mengangkat telepon dari mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ngaku Didatangi Ferdy Sambo: Waktu Itu Saya Tanyakan, Kamu...
"Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang ketika dihubungi tidak diangkat, kedua, karena itu bukan perbuatan pidana," ujar Mahfud usai sidang yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Mahfud mengatakan, Sambo membuat skenario agar banyak pihak percaya bahwa Brigadir J meninggal akibat tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kediamannya. Untuk itu, ia menelepon banyak pihak untuk memperkuat alibinya tersebut.
"Siapa saja mungkin yang dihubungi, mungkin ada ratusan orang oleh Sambo agar percaya, kan tidak apa-apa, yang penting dia tidak menggunakan jabatannya dan itu dilakukan oleh Sambo hari Senin tanggal 11 (Juli 2022)," ujar Mahfud.
"(Menelepon) Bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan, tetapi sudah terbunuh, tetapi mau membuat alibi atau skenario alibi yang salah," tegasnya.
Ia menambahkan, ditelepon oleh seorang yang saat ini berstatus tersangka juga bukan berarti orang itu bersalah. "Kan sama dengan di tengah pasar ada maling, kan tidak bisa dianggap pidana nyebut siapa malingnya. Apalagi kalau cuma ditelepon, bukan tindak pidana, dihubungi bukan tindak pidana," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto