Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pihaknya akan menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) timah, khususnya perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
"Saat ini masih terus dibahas dengan Satuan Tugas (Satgas) dan sedang terus dikoleksi," tegas Arifin.
Menurutnya, RKAB-RKAB yang memang memberikan pengaruh positif langsung ke pemerintah tentu akan terus dijaga. Namun yang bermasalah atau buram akan ditertibkan. Apalagi dipastikan kerugian negara cukup besar akibat maraknya tambang ilegal sumber daya mineral timah.
“Perusahaan tambang yang mendapat hasil tambah di luar rencana mereka bisa mengurangi potensi penerimaan negara. Padahal pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara," ujarnya.
Baca Juga: Luas Tambang Rusak Tembus 60 Ribu Ha, MIND ID Dorong Pemberantasan Tambang Ilegal
Adapun Satgas yang dibentuk langsung bertindak di bawah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Untuk menerbitkan kegiatan PETI, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan koordinasi untuk mencari skema penindakan yang tepat.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan kerugian PT Timah Tbk setiap tahun mencapai triliunan rupiah akibat maraknya tambang ilegal.
"Setiap tahun PT Timah Tbk rugi Rp2,5 Triliun karena tambang ilegal. Kita juga mencermati kerusakan karena tambang ilegal, 123 ribu hektar lahan kritis yang diakibatkan tambang ilegal, kita tidak mau mewariskan kerusakan pada anak cucu kita," kata Ridwan.
Ia menyampaikan hasil terbaru kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kementerian ESDM dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: