Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luas Tambang Rusak Tembus 60 Ribu Ha, MIND ID Dorong Pemberantasan Tambang Ilegal

Luas Tambang Rusak Tembus 60 Ribu Ha, MIND ID Dorong Pemberantasan Tambang Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Holding industri pertambanganan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID mendukung percepatan pemberantasan pertambangan ilegal di Indonesia yang sedang diinisiasi oleh pemerintah. 

Holding yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Tomah Tbk ini mendukung inisiatif dan gagasan pemerintah untuk membentuk satuan tugas nasional penanggulangan penambangan tanpa izin.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan kegiatan pertambangan ilegal banyak terjadi di dua wilayah operasional PT Antam, yakni di unit bisnis pertambangan nikel Konawe Utara dan unit bisnis penambangan emas di Jawa Barat.

Baca Juga: 90 Perusahaan Tambang Tak Bayar PNPB, Nilainya Mencapai Rp1 Triliun

Selain itu, juga terjadi di wilayah operasional PT Bukit Asam di Muara Enim, wilayah operasi PT Timah di Kepulauan Bangka dan Belitung, serta PT Freeport Indonesa dan PT Vale Indonesia. 

"Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah PT Antam telah berdampak pada hilangnya cadangan bijih mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga terjadinya kerusakan fasilitas perusahaan," ujar Danny dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/8/2022).

Sedangkan dampak negatif untuk pertambangan ilegal di PT Bukit Asam telah membuat genangan air pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air karena air asam tambang (AAT) tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.

Dany menyebut, para pelaku penambangan ilegal tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standar keselamatan dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika bekerja.

"Baik pada tambang terbuka maupun tarnbang bawah tanah. Kondisi ini sangat berbahaya, serta mengancam keselamatan dan kesehatan manusia," ujarnya.

Begitupun di wilayah PT Timah, di mana aktivitas penambangan ilegal di sektor tersebut memberikan dampak pada rusaknya sumber daya dan cadangan timah di wilayah operasional perusajaan.

"Berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal luasnya mencapai kurang lebih 60.000 hektare," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: