Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Pesakitan Korupsi 1MDB, Najib Razak Dibawa ke Persidangan Tanpa Diborgol

        Jadi Pesakitan Korupsi 1MDB, Najib Razak Dibawa ke Persidangan Tanpa Diborgol Kredit Foto: Reuters/Lai Seng Sin
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani persidangan berikutnya pada Kamis (25/8/2022) kemarin setelah baru dua hari menjalani hukuman di Penjara Kajang.

        Najib jadi pesakitan di Pengadilan Tinggi dalam kasus penggelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia datang ke Pengadilan setelah dua hari dipenjara.

        Baca Juga: Mahathir Mohamad Ramalkan Nasib Akhir Najib Razak: "Sangat Mungkin Diampuni Raja"

        Najib sampai di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur sekitar pukul 08.26. Politikus Partai UMNO itu tampil dengan setelan jas biru tua.

        Dengan kawalan ketat kepolisian, Najib turun dari kendaraan jenis SUV. Dia kemudian memasuki ruang sidang, yang dijaga ketat kepolisian. Kendati berstatus terpidana dan terdakwa, Najib tidak diborgol.

        Sebelumnya, dalam sebuah postingan Instagram pada Rabu (24/8) malam, putri Najib, Nooryana Najwa Najib mengatakan, ayahnya telah bertemu dengan tim penasihat hukum di Penjara Kajang.

        Menurut Nooryana, ayahnya dalam kondisi sehat, dan bersemangat. Kebutuhan dasar ayahnya, lanjut Nooryana, juga terpenuhi.

        “Ayah mulai terbiasa dengan jadwal barunya, yang berbeda dengan jadwal harian yang selalu padat,” tulisnya.

        “Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada petugas dan penjaga di Lapas Kajang karena telah merawat ayah,” katanya.

        Dilansir Bernama, Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa (23/8), sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya. Ia langsung dijebloskan ke penjara, karena pengadilan menolak upaya banding yang diajukan Najib terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd, anak perusahaan 1MDB, sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp 183,85 miliar).

        Najib juga harus membayar denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp 693,79 miliar. Selain itu, masih ada empat kasus lainnya terkait 1MDB yang menjerat Najib.

        Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (24/8), Najib (69) masih menghadapi satu persidangan terkait SRC International, di mana dia dijerat tiga dakwaan pencucian uang total sebesar 27 juta Ringgit atau sekitar Rp 89 miliar. Dalam kasus itu, Najib didakwa menerima dana dari AmIslamic Bank di Kuala Lumpur pada 8 Juli 2014.

        Kasus kedua yang menjerat Najib, melibatkan empat dakwaan pemanfaatan jabatannya, untuk mendapatkan suap sebesar 2,3 miliar ringgit (sekitar Rp 7,65 triliun) dari dana 1MDB. Dan ada 21 dakwaan pencucian uang melibatkan dana dengan jumlah yang sama.

        Kasus ketiga, Najib bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan Malaysia, Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa bersama-sama atas enam dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan.

        Kasus itu melibatkan dana Pemerintah sebesar 6,64 miliar ringgit (sekitar Rp 22 triliun). Kasus itu terjadi saat Najib menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia.

        Seluruh pelanggaran pidana itu diduga terjadi di kompleks Kementerian Keuangan Malaysia di Putrajaya, antara 21 Desember 2016 hingga 18 Desember 2017. Dakwaan untuk Najib dan Mohd Irwan dijeratkan berdasarkan pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana, dibacakan bersama pasal 34 UU Pidana yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Serta hukuman denda jika terbukti bersalah.

        Terakhir, Najib diduga menyalahgunakan laporan audit 1MDB. Dia didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kasus ini, eks CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy didakwa bersekongkol dengan Najib.

        Najib diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan amandemen pada laporan audit akhir 1MDB, sebelum diserahkan kepada Komisi Akuntan Publik, untuk mencegah tindakan apapun terhadap dirinya.

        Pelanggaran pidana ini diduga dilakukan di kompleks Departemen PM Malaysia, Pusat Administratif Pemerintah Federal di Putrajaya, antara 22-26 Februari 2016. Baik Najib maupun Arul didakwa berdasarkan pada 23 ayat 1 Undang-undang Antikorupsi (MACC) tahun 2009.

        Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda yang jumlahnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit (sekitar Rp 33 juta), tergantung mana yang lebih tinggi. Najib sepertinya punya firasat dengan kasusnya ini.

        Sehari sebelum putusan akhir, Najib curhat di Facebook bahwa dia kewalahan, merasa dikhianati, dan sendirian.

        “Ada kalanya kita merasa kewalahan dengan ujian dan cobaan. Dengan fitnah dan penganiayaan, dengan keikhlasan dibalas dengan pengkhianatan. Terkadang kita merasa sendirian,” ujar Najib.

        Setelah bandingnya ditolak, Najib masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Federal. Namun, permohonan semacam itu jarang berhasil.

        Alternatif lain, Najib bisa mencari pengampunan kerajaan. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa menjalani masa 12 tahun penuh. Dengan dijebloskan ke penjara, berarti Najib akan kehilangan kursinya di parlemen dan tidak dapat mengikuti pemilu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: