Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenKopUKM Gandeng BPOM dan BSN Sinergi Percepat Produksi Minyak Makan Merah

        KemenKopUKM Gandeng BPOM dan BSN Sinergi Percepat Produksi Minyak Makan Merah Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) bersinergi untuk mempercepat pembangunan pabrik minyak makan merah oleh koperasi petani sawit.

        Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan pabrik minyak makan merah harus dipercepat dan diharapkan pada awal tahun 2023 sudah dapat hadir produk minyak makan merah di pasaran.

        Baca Juga: Tahun Depan Minyak Makan Merah di Jual Rp9.000

        "Kami baru saja berkoordinasi terkait progres pembangunan minyak makan merah oleh koperasi petani sawit yang saya minta dipercepat supaya Oktober 2022 sudah terbangun pabrik dan Januari 2023 sudah bisa produksi. Ini arahan Presiden agar kita gerak cepat. Kemudian kami membahas soal SNI bersama BSN dan izin edar bersama BPOM," kata MenkopUKM di Kantor KemenkopUKM, Jumat (16/8/2022).

        Menurutnya, BPOM bersama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah melakukan perencanaan DED (Detail Engineering Desain) agar sesuai dengan standar dari BPOM. "Untuk BSN sendiri akan menggunakan fast track dalam membuat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari minyak makan merah ini," kata Menteri Teten.

        Dia menegaskan, koordinasi ini merupakan bukti dari gerak cepat kementerian atau lembaga (K/L) dalam mendukung kebijakan afirmasi Presiden untuk kesejahteraan petani sawit.

        Baca Juga: Pemerintah Serius Garap Minyak Makan Merah

        Dari perhitungan KemenKopUKM, setiap 10 ton minyak makan merah yang diproduksi per hari maka akan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi 2 kecamatan di sekitar pabrik minyak makan merah yang rencana pilot project-nya akan dilakukan di Sumatra Utara.

        "Saat ini saja sudah ada banyak permintaan dari restoran untuk minyak makan merah karena ini sangat bergizi, bahkan bisa dikembangkan turunannya untuk program stunting. Jadi ini saya kira sudah kita kerjakan dengan cepat juga. Mudah-mudahan tidak ada hambatan," ucapnya.

        Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan pabrik minyak makan merah agar sesuai dengan standar.

        "BPOM juga siap mendukung cara pengolahan minyak makan merah yang baik. Setelah peletakan batu kita kawal mutu industri bangunan agar sesuai standar. Kami akan terbitkan izin edar untuk minyak makan merah. Kami akan mengawal keamanannya," kata Rita.

        Baca Juga: BPOM Supervisi Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Sesuai GMP

        Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S. Achmad menegaskan bahwa tugas BSN dalam pengembangan minyak makan merah ini ialah menyusun standar nasional agar masyarakat memiliki kepastian produk yang aman dikonsumsi, bermutu, dan bergizi.

        "Penyusunan SNI menjadi syarat mutu utama, kita sudah susun draf rancangan SNI tinggal satu step lagi karena harus gerak cepat. Kebetulan di BSN punya prosedur fast track untuk menyusun SNI," ucap Kukuh.

        Di samping itu, ketika SNI sudah terbit maka akan diperlukan pembuktian bahwa produksi atau produk akhirnya memenuhi SNI.

        Baca Juga: Indonesia Harus Antisipasi Embargo AS dan Eropa Jika Membeli Minyak Mentah Rusia

        "BSN bertugas menyiapkan laboratorium dan menjadi lembaga kompeten agar nanti ketika produk berjalan, proses sertifikasi langsung berjalan dan bisa lebih cepat memenuhi SNI yang akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk aman, sehat, dan bermutu," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: