Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Yakin Pemecatan Ferdy Sambo Akan Munculkan Efek Domino

        DPR Yakin Pemecatan Ferdy Sambo Akan Munculkan Efek Domino Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari pemecatan Irjen Ferdy Sambo akan menjadi titik awal jeratanĀ  oknum polisi lain yang terlibat pelanggaran etik di kasus Brigadir J.

        "Langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Tobas -sapaan Taufik dalam keterangan persnya, Jumat (26/8).

        Baca Juga: Gegara Suara 'Sayang' Saat Bahas Ferdy Sambo, DPR Jadi Seperti Srimulat, Macam Wayang Golek!

        Ferdy Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

        Mantan kadiv Propam Polri itu divonis PTDH karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian. Misalnya, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

        Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.

        Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

        Tobas meyakini putusan dalam sidang KKEP tersebut membuka peluang memerkarakan pihak-pihak yang membantu Ferdy Sambo menutupi peristiwa pembunuhan ajudannya itu.

        "Selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," ungkap legislator Fraksi Partai NasDem itu.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tak Hormat, DPR: Sudah Seharusnya!

        Irjen Sambo menyikapi putusan PTDH sidang KKEP dengan melakukan banding yang akan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusannya dibacakan, Jumat (26/8) dini hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: