Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkit Soal Enam Pengawal Habib Rizieq dan Ferdy Sambo, IPW: Setiap Ketidakadilan Perlu Diungkap!

        Ungkit Soal Enam Pengawal Habib Rizieq dan Ferdy Sambo, IPW: Setiap Ketidakadilan Perlu Diungkap! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong kembali pengungkapan kasus KM 50.

        Hal itu sesuai dengan ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kesiapannya untuk membuka kembali penyelidikan kasus kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

        Baca Juga: Cap Istri Ferdy Sambo Halu, Ahli Psikologi: Klaim Dilecehkan Brigadir J Dipatahkan Ucapannya Sendiri

        Pernyataan ini dikatakannya sebagai respons dari ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kesiapannya untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

        "Setiap ketidakadilan perlu diungkap. Pengungkapan ini membutuhkan kerja yang cermat, sistimatis dan terorganisir baik. Jikalau kasus KM 50 memang terdapat fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup tetapi bisa diungkap, maka hal itu dapat diproses,"katanya melalui pesan singkat, Ahad (28/8/2022).

        "Masalahnya, kasus KM 50 saat ini sudah dalam proses hukum. Jadi pengungkapan tersebut harus dimulai dengan adanya putusan peradilan yang harus membuka adanya fakta baru," tambahnya.

        Teguh mengatakan, DPR juga bisa berperan untuk mengungkap kembali kebenaran kasus KM 50 anggota FPI tersebut. Wakil rakyat, bahkan bisa menggunakan berbagai instrumen atau cara untuk menyelesaikan masalah ini.

        "DPR sebagai wakil rakyat punya kewajiban untuk itu. Bahkan memiliki kewenangan dan instrumen politiknya, yaitu melalui Pansus, dan atau angket," ujarnya.

        Sebelumnya, Kapolri menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus KM 50 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Pengusutan itu, menurutnya, bisa dilakukan jika muncul fakta baru yang diajukan dalam kasus tersebut.

        Selain menunggu fakta baru, Kapolri mengatakan kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Dia meyakinkan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

        Baca Juga: Ungkit Mafia dan Uang Haram, Pengacara Brigadir J Endus Kejanggalan Penanganan Kasus Ferdy Sambo

        "KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: