Catatan Akhir Tahun Indonesia Police Watch (IPW) Soroti Forum Gelar Perkara Khusus
Kredit Foto: Istimewa
Menutup akhir tahun 2025, Indonesia Police Watch (IPW) memaparkan Catatan Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Senin (29/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, IPW menyoroti potensi penyalahgunaan forum Gelar Perkara Khusus (GPK) yang dinilai rawan disimpangkan dalam penanganan perkara pidana.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan kekhawatiran bahwa GPK berpotensi dijadikan komoditas untuk mengubah arah penanganan perkara, baik untuk menghentikan maupun melanjutkan suatu kasus yang tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti. IPW menilai praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan berpotensi melanggar Kode Etik Kepolisian.
Dalam catatannya, IPW mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam penyimpangan GPK, mulai dari manipulasi fakta, menyembunyikan atau menghilangkan fakta, hingga tekanan psikologis terhadap tim penyidik.
”Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara," katanya.
IPW juga menilai dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan.
Dalam konteks ini, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyoroti adanya penyimpangan dalam praktik penegakan hukum di Polri.
“Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Sugeng turut memaparkan data internal Biro Wassidik Bareskrim Polri periode triwulan II 2024 (April-Juni). Pada periode tersebut, tercatat 1.289 pengaduan masyarakat masuk, dengan dumas riil sebanyak 933 perkara. Dari jumlah itu, tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara, dan pelimpahan 3 perkara.
“Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.
IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius karena dilakukan oleh pejabat yang mengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik tersebut dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menegaskan bahwa Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri.
“Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement