Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nicho Silalahi Sentil IPW: Bukan Jaksa Agung, Copot Kapolri!

Nicho Silalahi Sentil IPW: Bukan Jaksa Agung, Copot Kapolri! Kredit Foto: Twitter/Nicho Silalahi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis kemasyarakatan Nicho Silalahi mengkritik langkah Indonesia Police Watch (IPW) yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya atau diberhentikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nicho, IPW seharusnya mendesak pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dianggap gagal menindaklanjuti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menilai Polri justru menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan RI sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Mangkin kelihatan kalau IPW ini cuma sebatas anak main dari Polri, bukannya mendesak Copot Kapolri @ListyoSigitP karena telah gagal dalam menindak lanjuti kasus Jampidsus dan malah membiarkan anak buahnya menyerahkan penanganan kasus itu pada @KejaksaanRI sebelum P21," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (16/7).

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pernyataan sikap agar Burhanuddin mundur atau dicopot. Hal ini menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri.

IPW menilai dugaan korupsi yang menjerat Febrie terjadi saat Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. Karena itu, Burhanuddin dianggap tidak bisa lepas tangan atas pengawasan internal institusinya.

Baca Juga: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Jadi Senjata Serang Satgas PKH

"Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2026).

Menurut IPW, pergantian pimpinan di Kejaksaan Agung diperlukan agar penanganan perkara Febrie berjalan transparan, adil, dan bebas dari hambatan psikologis maupun struktural antarlembaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya