Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IPW Soroti Penanganan Hukum Terhadap Eks Caleg NasDem Putriana Hamda Dakka Terkait Program Umrah

IPW Soroti Penanganan Hukum Terhadap Eks Caleg NasDem Putriana Hamda Dakka Terkait Program Umrah Kredit Foto: IPW
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penanganan hukum terhadap mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka. Kasus ini bermula dari laporan tertanggal 29 Agustus 2025 yang terkait dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, S.H., memaparkan bahwa sebelumnya Putriana dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Namun, IPW mempertanyakan dasar hukum dari penyidikan tersebut.

Sugeng menjelaskan bahwa perkara ini berhubungan dengan program “Sedekah Jariyah Umrah” dan “Subsidi Umrah” yang dijalankan Putriana selama masa kontestasi Pilkada dan Pemilu Legislatif 2024.

Lewat program itu, Putriana memberangkatkan sejumlah imam masjid, guru mengaji, dan masyarakat kurang mampu untuk umrah gratis, serta memberikan subsidi sekitar 50% biaya umrah bagi 370 calon jamaah lainnya.

“Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Sugeng dalam keterangan persnya di Makassar.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Umrohkan Jurnalis hingga Juru Kunci Makam lewat Program Umrah Kapolri

IPW menguraikan fakta-fakta yang dianggap membantah tuduhan. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah berhasil diberangkatkan.

Setelah itu, muncul kampanye negatif yang memengaruhi calon jamaah yang masih dalam waiting list, sehingga 159 orang meminta pengembalian dana (refund).

“Putriana Hamda Dakka telah membayar refund sebesar Rp2,5 miliar,” jelas Sugeng. Ia menambahkan, saat ini masih tersisa 71 calon jamaah yang belum diberangkatkan dan prosesnya masih berlangsung.

Sugeng menegaskan bahwa keberangkatan 140 jamaah tersebut menjadi bukti program tersebut nyata dan dijalankan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan pidana dari 71 calon jamaah yang tersisa, dan tidak ada putusan pengadinan yang menyatakan Putriana bersalah melakukan penipuan.

“Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE,” ujar Sugeng. Ia menilai informasi di akun Facebook Putriana mengenai program tersebut tidak mengandung unsur kebohongan.

IPW memandang laporan yang menjadi dasar penyidikan tidak mengandung peristiwa pidana. Mereka menilai penanganan kasus ini berpotensi mencerminkan unprofessional conduct, maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan dan kesesatan dalam penerapan hukum acara pidana.

“Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus menghentikan penyidikan kasus ini demi menjaga profesionalisme dan citra Polri Presisi,” tegas Sugeng.

IPW khawatir jika dilanjutkan, proses hukum ini dapat berpotensi menjadi miscarriage of justice terhadap Putriana Hamda Dakka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: