Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejahatan Kerah Putih jadi Bahasan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025

Kejahatan Kerah Putih jadi Bahasan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap masih adanya dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan sejumlah perkara pidana yang melibatkan sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor pertambangan. Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga perdagangan pengaruh yang diduga terjadi dalam proses penegakan hukum.

Temuan itu disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (29/12/2025). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, kasus ini menunjukkan pola penanganan perkara yang berulang dan terindikasi melibatkan jaringan pengaruh, sehingga patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

IPW mencatat adanya dugaan pembantuan kejahatan dalam Gelar Perkara Khusus. Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan perubahan kepengurusan perusahaan yang diduga dilakukan tanpa mekanisme yang sah, termasuk tanpa persetujuan pemegang saham yang berwenang.

Menurut IPW, perubahan kepengurusan tersebut didasarkan pada akta yang belakangan dinyatakan mengandung unsur pidana pemalsuan, sebagaimana telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat pula putusan pengadilan di luar negeri yang melarang pihak-pihak tertentu mengambil alih kendali perusahaan serta menegaskan kedudukan hukum pengurus sebelumnya.

Dalam perkembangannya, IPW menilai perkara ini mengandung karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis. Akta yang dipersoalkan diduga digunakan sebagai dasar untuk menguasai operasional perusahaan, melakukan perubahan data perizinan, mengajukan rencana kerja, hingga menjalankan aktivitas penjualan komoditas tambang bernilai besar.

IPW juga menyoroti dugaan penggunaan pengaruh dan keterlibatan sejumlah pihak untuk mengamankan kepentingan tertentu, termasuk indikasi upaya menghambat proses penyelidikan melalui penggunaan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan.

Dari sisi hukum pidana, IPW berpendapat bahwa dokumen yang disengketakan memenuhi unsur dugaan pemalsuan surat atau penggunaan akta autentik yang tidak sah sebagaimana diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, IPW mendorong agar penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memastikan kepastian hukum.

Menutup paparannya, IPW menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik mafia hukum dalam negeri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: