Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM Ogah Sebut Kejahatan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Sebagai Pelanggaran HAM Berat: Ini Ada Orang yang Marah...

        Komnas HAM Ogah Sebut Kejahatan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Sebagai Pelanggaran HAM Berat: Ini Ada Orang yang Marah... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus tewasnya Brigadir J memasuki titik krusial setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Terkini, tahap rekonstruksi akan segera dilakukan.

        Mengenai perkembangan yang ada, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua  tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat.

        "Kejahatan HAM berat itu, itu adalah kejahatan negara. Berangkat dari suatu kebijakan negara," kata Taufan di Jakarta, Senin (29/8/2022).

        Taufan menyontohkan kejahatan yang masuk pelanggaran HAM berat yaitu operasi militer di Aceh terkait Gerakan Aceh Merdeka.

        Baca Juga: Warga Sempat Ditahan Gegara Bikin Konten Ferdy Sambo, Refly Harun Tegas: Bukti Aparat Belum Punya Pikiran Melindungi Masyarakat!

        "Contohnya daerah operasi militer di Aceh, itu memang kebijakan negara, membuat Aceh menjadi darurat militer. Mengirimkan pasukan sekian ribu misalnya. Kemudian dibuat operasi," kata dia.

        Sedangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, menurut Taufan, dipicu kemarahan (tersangka) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

        "Ini ada orang marah, dengan alasan marah itu dia membunuh anak buahnya yang namanya Yosua (Brigadir J) kan begitu," kata dia.

        Meski bukan pelanggaran HAM berat, kata Taufan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua tetaplah merupakan pelanggaran HAM.

        "Itu tetap pelanggaran HAM, ada nyawa yang hilang, ada obstruction of justice segala macam terjadi. Meskipun ini bukan pelanggaran ham berat, tetap tidak bisa dilihat ringan? Ya nggak. Pasal 340 itu bisa dihukum mati," kata dia.

        Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

        Kasus pembunuhan itu telah menyeret lima tersangka yaitu Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        Brigadir RR, KM, Ferdy Sambo, dan istrinya: Putri Candrawathi, dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: