WE Online, Pohuwatu -?External Relation Manager One Asia Resources Ltd (OAR) Soetan Sejati mengatakan dirinya menyayangkan polemik dualisme kepemimpinan yang terjadi dalam tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang berbuntut pada tidak bisa dikeluarkannya izin konstruksi penambangan di Gunung Pani, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo oleh OAR.
Menurutnya, selain hal tersebut, kisruh dualisme kepemimpinan ini juga menghambat rencana perseroan yang ingin merekrut penambang-penambang lokal/tradisional di wilayah tersebut.
"Kenapa kita ingin masalah ini cepat selesai? Karena kita pikirkan orang-orang yang bekerja di tambang kita. Kemudian penambang tradisional banyak juga yang menunggu agar kisruh ini cepat selesai. Itu dia yang kasihan itu penambangnya," kata Soetan kepada awak media di Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo, Minggu (1/2/2015).
Soetan menyebutkan kalau proses konstruksi tersebut telah mendapatkan izin dari pemda setempat maka diperkirakan sekitar 75 persen penambang dan masyarakat lokal bisa turut bekerja bersama OAR.
"Selama proses konstruksi itu kita akan gunakan 525 atau 75 persen tenaga kerja dan diprioritaskan bagi para penambang dan masyarakat lokal di Pohuwatu. Sementara dari provinsi lainnya ada 140 pekerja atau 20 persen, sedangkan sisanya lima persen atau 35 pekerja berasal dari asing," jelasnya.
Selama ini OAR telah selesai melakukan eksplorasi dan penelitian di tambang yang berlokasi di Gunung Pani dan mengandung 58 ton emas. Seharusnya setelah proses itu selesai OAR akan mengajukan izin konstruksi sebelum dilakukan eksploitasi. Namun, rencana itu terhambat karena adanya kisruh dualisme kepemimpinan KUD Dharma Tani Marisa.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak tahun 2009 KUD Dharma Tani Marisa selaku pemilik izin kuasa penambangan (KP) telah menjalin kerja sama dengan OAR untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang.?Dengan dibantu OAR, KUD Dharma Tani Marisa melakukan perubahan izin KP menjadi IUP OP pada November 2009 berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, pada Desember 2013 KUD Dharma Tani Marisa secara sepihak memutuskan perjanjian kerja sama (joint ventura) dengan OAR. Hal ini dinilai ilegal secara hukum mengingat OAR tidak melanggar pasal apapun dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Abdul Kadir Akib selaku Ketua KUD Dharma Tani Marisa kemudian menandatangani perjanjian baru dengan PT Puncak Emas Gorontalo anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk pada tanggal 23 Desember 2013. Penandatanganan itu dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari dewan pengawas KUD.
Berdasarkan surat keputusan bersama seluruh anggota dan dewan pengawas KUD serta dilegalisir Pengadilan Negeri Marisa pada tanggal 7 Mei 2015 dengan Nomor W20-u4/97/HK.00.8/VII/2014, Abdul Kadir Akib digantikan oleh Lisna Alamri sebagai ketua KUD Dharma Tani Marisa. Namun, Akib tidak mau mengakui hal tersebut dan tetap menganggap dirinya sebagai Ketua KUD yang sah di hadapan publik.
Akibat kisruh tersebut, Kemenkop UKM lalu turun tangan dan memberikan keputusan yang pada intinya adalah mengembalikan permasalahan tersebut kepada dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani Marisa yang harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan dan telah disepakati bersama dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
Melalui arahan Kemenkop UKM, Bupati Pohuwatu memutuskan bahwa kedua kubu berhak untuk menyelenggarakan RAT masing-masing dan menjamin pelaksanaan kedua RAT diperlakukan seimbang dengan disaksikan oleh pemkab dan DPRD Pohuwatu. Kemudian hasil kedua RAT tersebut akan dibawa ke ranah hukum untuk diuji keabsahannya oleh pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo