Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        367 Tersangka Judi Diamankan Selama Bulan Agustus 2022

        367 Tersangka Judi Diamankan Selama Bulan Agustus 2022 Kredit Foto: Istock
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Sumbar menangkap 367 tersangka tindak pidana judi sejak 1 Agustus hingga 30 Agustus 2022. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan ratusan tersangka diamankan berdasarkan 215 laporan polisi.

        Pengungkapan kasus judi ujarnya, dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Paling banyak dilakukan Polda Sumbar dengan 56 orang tersangka dari 32 laporan kepolisian dan 32 kasus dalam status sidik.

        Kemudian Polres Pesisir Selatan yang menangkap 36 orang tersangka dari 18 laporan kepolisian yang ada dan status kasus masih dalam tahap penyelidikan.

        Setelah itu Polresta Padang yang menangkan 32 orang tersangka judi dari 24 laporan kepolisian dan seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.

        Dwi menjelaskan kasus judi yang diungkap bervariasi mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi daring. “Ratusan tersangka yang diamankan belum ada yang menyentuh bandar namun kita masih melakukan pengembangan,” jelas Dwi.

        Pihaknya gencar melakukan pengungkapan kasus judi di Sumbar karena sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar. Pemberantasan judi menjadi perintah khusus Kapolda Sumbar karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

        Selain itu perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa membuat kaya.

        “Justru akan membuat bandar saja yang kaya,” tegasnya. Polda Sumbar lanjut dia akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di Sumbar. Menurut beliau ini merupakan komitmen Kapolda yang menginginkan tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice tapi harus sampai ke persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: