Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beda Sama Istri Ferdy Sambo, Pengeroyok Ade Armando Tetap Dipenjara Walau Punya Tanggungan Keluarga

        Beda Sama Istri Ferdy Sambo, Pengeroyok Ade Armando Tetap Dipenjara Walau Punya Tanggungan Keluarga Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim menjatuhkan enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.

        Pertimbangan majelis hakim Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa,karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando.

        Baca Juga: Akhirnya 6 Terdakwa Divonis Hakim, Klimaks Kasus Pengeroyokan Ade Armando Berujung Begini

        "Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap Hakim Dewa Ketut

        Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

        Maka itu, Hakim Dewa ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara keada enam terdakwa.

        "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ucap hakim

        Hal memberatkan para terdakwa yakni, telah menimbulkan perasaan tidak aman dan menganggu ketertiban umum.

        "Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,"

        Enam terdakwa terebut yakni, Marcos Iswan Bin M. Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

        Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.

        Hakim sempat menanyakan apakah para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan. Para terdakwa pun menerima hasil putusan hakim.

        Baca Juga: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Jangan Harap Bisa Bebas

        Sedangkan, tim JPU ketika ditanya masih menyatakan 'pikir-pikir'.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: