Pakar Hukum Pidana Edita Elda mengatakan Ferdy Sambo tak mungkin bebas bersyarat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Walaupun dirinya membeberkan soal judi online dan isu konsorsium 303 di Kepolisian, hal tersebut berbeda perkara dengan kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Walau Ditawari, Hotman Paris Tak Mau Tangani Kasus Ferdy Sambo
"Menurut saya tidak bisa demikian. Proses hukum yang dihadapi sekarang adalah perkara pembunuhan berencana," ujar Edita kepada GenPI.co, Kamis (1/9).
Dengan demikian, menurutnya, pembuktian kasus judi online dipisahkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Untuk kasus judi online, harus diungkap tersendiri dan nanti diproses aturan hukum biasa," tuturnya.
Meski demikian, menurut Edita, isu kasus judi online dan kerajaan di Kepolisian tetap bisa dikembangkan.
"Istilah bebas bersyarat seperti pendapat beliau (Agung, red) tidak tepat," ucapnya.
Sebab, menurut Edita, bebas bersyarat hanya diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang telah menjalankan pidananya.
"Dengan syarat dapat bebas setelah menjalankan dua per tiga hukumannya," kata dia.
Oleh sebab itu, menurutnya, membuka kasus judi online dan dugaan adanya dugaan mafia hanya bisa memberikan pengurangan hukuman reward sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Naik Pitam Saat Bahas Kasus Ferdy Sambo, Ngabalin Dibayar Buat Memaki Rakyat
"Dengan syarat Sambo bukan sebagai pelaku utama dan mengajukan diri seperti yang dilakukan Bharada E," ujar Edita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: