Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J Hingga Dipecat Tidak Hormat: 'Menghancurkan, Menghilangkan...'
Polri kembali menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada dua perwira kepolisian yang diduga terlibat dalam menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya Kompol Baiquni Wibowo.
Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri membeberkan peran Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.
Dedi mengungkapkan eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
"Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (di TKP)," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Jenderal bintang 2 itu menyampaikan Kompol Baiquni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Komisi Kode Etik Polri Pecat 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Fakta terkait lainnya disampaikan Irjen Dedi, Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama. Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya atas perintah Ferdy Sambo," tegas mantan Kapolda Kalteng itu.
Kompol Baiquni Wibowo diputuskan dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada Jumat (2/9/2022) kemarin.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.
Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat.
Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik. Mereka ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Tanpa Ampun, Kapolri Pecat Kapolres Bandara Soetta yang Terbukti Gunakan "Duit Narkoba"
Kemudian mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas