Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Berat Atas Perbuatan Tercela Obstruction of Justice

2 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Berat Atas Perbuatan Tercela Obstruction of Justice Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membawa efek melebar terutama bagi institusi kepolisian. Terbaru, Polri menetapkan tujuh perwira menjadi tersangka atas dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Pada Jumat (2/9/2022) malam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat dua dari tujuh perwira tersebut, yaitu Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo (BW) dan Kompol Chuck Putranto (CP) dari kenggotaan Korps Bhayangkara.  

Baca Juga: Ada Perwira Polisi, Pejabat Pajak, dan Profesor Terjaring Saat Penggerebekan Rumah Judi

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (pecat) dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat konfrensi pers pemecatan Kompol BW, pada Jumat (2/9/2022) malam di Gedung TNCC Polri, di Jakarta.

Putusan serupa, PTDH dari anggota Polri, juga ketok palu dalam sidang KKEP, untuk Kompol CP, Jumat (2/9/2022) dini hari. Irjen Dedi menerangkan, kedua perwira menengah itu, sama-sama disanksi atas pelanggaran berat, terkait perbuatan tercela. Keduanya tersangkut tindak pidana obstruction of justice, atau menghalangi pengungkapan, dan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun yang membedakan amar putusan KKEP terhadap Kompol BW, dan Kompol CP, adalah mengenai sanksi administratif, berupa penahanan di dalam penempatan khusus (patsus) yang sudah dijalankan oleh keduanya.

Baca Juga: Temukan Bukti Baru Pertemuan Ferdy Sambo dengan Para Ajudan, Komnas HAM: Perjumpaan yang Menentukan Sekali Peristiwa Duren Tiga

KKEP, menghukum Kompol CP dengan patsus di sel Provos Polri selama 24 hari, terhitung 5 sampai 29 Agustus 2022. Sedangkan Kompol BW, dipatsuskan selama 23 hari.

Irjen Dedi menerangkan, atas putusan sidang KKEP itu, baik Kompol CP, dan Kompol BW, sama-sama mengajukan banding. "Yang itu (banding) adalah hak dari yang bersangkutan pelaku pelanggaran," ujar Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: