Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Walikota Bandung Resmikan Gedung Dakwah ANNAS, Garda Kemerdekaan: Jelas Cederai HAM!

        Walikota Bandung Resmikan Gedung Dakwah ANNAS, Garda Kemerdekaan: Jelas Cederai HAM! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Organisasi perkumpulan kemanusiaan Garda Kemerdekaan bersama Tim Pembela Kebebasan Beragama menyayangkan Sikap Walikota Bandung Yana Mulyana turut menghadiri Peresmian Gedung ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) yang dinilai sebagai ormas intoleran dan anti kebhinekaan dan mendeskreditkan pemeluk Agama Islam yang bermahzab Syiah.

        Sekretaris Jenderal Garda Kemerdekaan, Fuad Rinaldi menyayangkan sikap Walikota Bandung yang telah meresmikan Gedung Dakwah ANNAS pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu.

        Baca Juga: 35% Usia Muda di Indonesia Rentan Disfungsi Ereksi, RS Melinda 2 Bandung Punya Solusi

        "Pak Walikota  telah jelas-jelas mencederai Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama, berkeyakinan dan telah melakukan tindakan diskriminatif dengan datang ke Peresmian gedung ANNAS,"tegas Fuad kepada wartawan di Bandung, Senin (5/9/2022)

        Fuad menegaskan dari penamaannya saja organisasi "Aliansi Nasional Anti Syiah" sudah jelas menimbulkan perpecahan dan menyebar kebencian kepada kelompok Islam yang Bermahzab Syiah. Maka, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Walikota Bandung sudah seharusnya menuai kecaman dari berbagai pihak.

        "Tentunya kita  mengecam berbagai tindakan Pemerintah yang ikut serta dalam gerakan yang mendiskriditkan umat Islam yang ber-Mahzab Syiah dan Garda Kemerdekaan Mengecam perbuatan itu,"tegasnya

        Fuad menjelaskan tjuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Sedangkan, dalam konteks keindonesiaan, salah satu tujuan nasional adalah melindungi setiap warga negaranya untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, mazhab, ras, suku, etnik, dan golongannya.

        Hal ini selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan dalam Pasal 28 dan Agama pada Pasal 29. Pada UU Ormas No. 2 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

        Semua ketentuan tersebut tidak tercermin saat ANNAS dideklarasikan pada hari Minggu 20 April 2014 lalu. Pidato-pidato ujaran kebencian pada deklarasi tersebut mendiskreditkan sesama anak bangsa dan sesama umat Islam. Ia menuturkan, bagaimana mungkin sebuah lembaga yang berdiri dengan dasar kebencian terhadap mazhab yang sah dalam Islam, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam?

        "Kini, Bapak malah meresmikan Gedung Dakwah ANNAS yang patut diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,"katanya

        "Bagaimana warga bisa hidup tenang dan damai jika pemerintah setempat membiarkan dan malah meresmikan lembaga intoleran berada di Kota Bandung?,"sambungnya

        Fuad yang juga Mahasiswa Doktoral S3 Universitas Islam Nusantara ini kembali menegaskan ujaran kebencian adalah perilaku kriminal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 KUHP tentang pernyataan kekerasan dan penghinaan pada kelompok tertentu.

        Pembiaran atas ANNAS adalah pembiaran aktivitas intoleran dalam mengintimidasi, menyesatkan, dan mengafirkan setiap kalangan yang berbeda, seperti Islam mazhab Syi'ah dan komunitas minoritas lainnya.

        Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando Hanya Divonis 8 Bulan Penjara, Muannas Alaidid Siap Ajukan Banding

        "Pembiaran tersebut membuka jalan bagi persekusi, perundungan, perusakan hingga pembunuhan terhadap jiwa, harta dan benda mereka,"tegasnya

        Seperti diketahui,  Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyatakan bahwa Syi'ah adalah bagian dari Islam. Bahkan, Grand Syekh Al Azhar Prof. Dr. Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb mengatakan bahwa umat Islam yang berakidah Ahlussunah bersaudara dengan umat Islam dari golongan Syiah. Beliau tegaskan itu saat bertemu para tokoh dan cendekiawan muslim di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 22 Februari 2016 di Jakarta.

        Salah satu Rekomendasi Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, 2015, adalah, Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk mengadakan dialog intra umat Islam. Dialog dimaksudkan untuk meningkatkan saling memahami persamaan dan perbedaan, komitmen untuk memperkuat persamaan dan menghormati perbedaan, serta membangun kesadaran historis bahwa selain konflik, kaum Suni dan Syiah memiliki sejarah kohabitasi dan kerjasama yang konstruktif dalam membangun peradaban Islam.

        Baca Juga: Kualitasnya Tak Diragukan, Tokoh Ini Pantas Ditunjuk Jokowi Gantikan Anies Baswedan

        Untuk itu, Lanjut Fuad, pihaknya meminta penjelasan dari Walikota Bandung tentang
        Kehadiran atau pengerahan ASN di bawah struktur dan koordinasi Walikota Bandung pada peresmian Gedung Dakwah ANNAS pada hari Minggu, 28 Agustus 2022.

        Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan
        Kerjasama dan apa bantuan Pemkot Bandung kepada ANNAS, Dukungan Pemkot Bandung dan pribadi Walikota Bandung dalam bentuk sumbangan dan penggalangan dana atas nama pribadi dan instansi Pemkot Bandung kepada ANNAS.

        Garda Kemerdekaan juga mengimbau Walikota Bandung bahwa sebagai penyelenggara negara wajib menjalankan kerukunan hidup beragama berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

        "Jika Bapak menemukan perbedaan pandangan baik di internal agama maupun antaragama, posisi Bapak adalah memoderasi, memfasilitasi dialog, agar kerukunan tetap terjaga,"ungkapnya

        Garda Kemerdekaan selaku organisasi juga mempersiapkan Tim Kuasa Hukum Pembela Kebebasan Beragama antara lain dipimpin oleh Maulana Muslim SH, Ahmad Effendi SH, dan Hardiansyah SH untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum terkait penyimpangan yang terjadi akibat Ikut sertanya Walikota Bandung dalam Peresmian Gedung ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah).

        "Bagaimana Bapak bisa menyatakan diri anti intoleransi, moderat dan pengayom masyarakat jika lembaga intoleran seperti ANNAS malah diresmikan dan diberikan panggung?,"ungkapnya

        Fuad menambahkan pihaknya juga
        mengajak seluruh elemen bangsa khususnya warga Kota Bandung dan Indonesia pada umumnya untuk menutup semua Akses Gerakan Anti Kebhinekaan, Anti Toleransi, Anti Kebebasan Beragama.

        Garda Kemerdekaan juga mengimbau kepada Kemenkumham, Yasona Laoly untuk menertibkan, mereduksi jika perlu mengambil langkah yang tegas yang terhadap Organisasi ANNAS yang dalam Surat GEMA ANNAS (Gerakan Muslimah Aliansi Nasional Anti Syiah) telah menyebarkan hasutan kebencian pada suratnya tertanggal 2 September 2022 yang ditandatangani 2 September 2022. Pada point ke empat pada surat pernyataan yaitu “Penganut syiah meyakini bahwa Al-Quran itu tidak orisinil”

        "Ini berbahaya dan mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa dan tuduhan-tuduhan ANNAS yang tidak berdasar bisa membuat orang yang menerima info tersebut mendapatkan info sesat menyesatkan, dan dapat mengganggu kerukunan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegasnya

        Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Ketakutan Buat Jebloskan Istri Ferdy Sambo ke Jeruji Besi?

        "Kami menghimbau kepada ANNAS untuk sadar dan menghentikan aktifitas provokatifnya dalam mendeskriditkan Orang Islam Bermahzab Syiah,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: