Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengeroyok Ade Armando Hanya Divonis 8 Bulan Penjara, Muannas Alaidid Siap Ajukan Banding

Pengeroyok Ade Armando Hanya Divonis 8 Bulan Penjara, Muannas Alaidid Siap Ajukan Banding Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid akan mengajukan banding terhadap putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada enam terdakwa pengeroyok kliennya. 

Ia menilai keputusan itu sangat tidak berkualitas dan tidak memiliki rasa keadilan. 

“Saya berharap jaksa segera ajukan banding sebab putusan 8 bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan, saya merasa ada masalah di pengadilan kita. Bila melihat kondisi Ade Armando sebagai korban jelas ia tidak hanya mengalami kekerasan luka luar,” kata Muannas. 

“Kami pada prinsipnya sangat menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, keputusan yang dijatuhkan itu menurut kami sangat tidak berkualitas dan tidak memiliki rasa keadilan. Jadi kami akan mengajukan banding”, tambahnya. 

Baca Juga: Ade Armando Sering Menghina Agama Islam, "Tapi Kami Hanya Sekali Memukul, Dituntut Dua Tahun"

Menurutnya jika melihat dalam dakwaan primair atau subsider dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Tentu sangat disparitas, tidak ada satu tahun pun atau bahkan di bawah satu tahun. 

“Contoh kasus Bahar Smith yang diputus sampai 3 tahun penjara. Hanya satu orang, ini dikeroyok rame-rame. Secara brutal, secara biadab dan tidak bisa ditolerir. Bahkan direkam, dilucuti pakaian, disebarkan di media sosial,” ungkap Muannas. 

Ia juga memaparkan jika biaya pengobatan Ade sudah mahal. Bahkan berdasarkan rekam medis ada luka di alat kelamin dan kandung kemih. Nah ini yang harus jadi pertimbangan.  

Baca Juga: Beda Sama Istri Ferdy Sambo, Pengeroyok Ade Armando Tetap Dipenjara Walau Punya Tanggungan Keluarga

“Kalo kita lihat dari berbagai media, mereka justru bangga melakukan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Tidak boleh orang ditengah jalan dihakimi dengan alasan apapun,” tambahnya. 

Ia khawatir putusan seperti ini akan dinilai sebagai kewajaran, hal yang biasa melakukan kekerasan seperti itu. Kalau tidak diberikan putusan maksimal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: