Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekerja di Jakarta Dengan Upah Rp4,7 Juta Berhak Dapat BSU

        Pekerja di Jakarta Dengan Upah Rp4,7 Juta Berhak Dapat BSU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai bantalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

        Ida mengatakan, penerima BSU ini bukan hanya pekerja yang memiliki gaji atau upah sebesar Rp3,5 juta per bulan. Kriteria dan persyaratan calon penerima BSU tahun 2022 sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

        Dalam peraturan yang telah diterbitkan tersebut, dijelaskan bahwa BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan upah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

        Baca Juga: Catat! Syarat Penerima BSU, Wajib Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

        Mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan tersebut, kata Ida, misalnya UMP DKI Jakarta adalah Rp4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut juga berhak mendapatkan BSU. 

        "Jadi dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima adalah yang memiliki upah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta, maka dia tetap berhak. Karena di sini ketentuannya senilai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," ujar Ida dalam Webinar, Selasa (6/9/2022). 

        Ida mengatakan, meskipun upah yang didapatkan pekerja misalnya tidak Rp3,5 juta, tetap bisa mendapatkan BSU. Dengan catatan, upah atau gaji tersebut senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini provinsi ataupun kabupaten/kota. 

        "Meskipun upah minimumnya Rp4,7 di atas Rp3,5 juta pekerja kerja di DKI yang UMP-nya Rp4,7 tetap berhak mendapat BSU," ujarnya. 

        Lanjutnya, Ida menyebut jumlah calon penerima BSU terbanyak berdasarkan daerah. Kata Ida, ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Kemudian Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

        "Dari data ini kita bisa lihat bahwa DKI Jakarta calon penerimanya terbesar 2.840.472," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: