Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cara Daftar BSU 2026 dan Syarat Terbaru Karyawan Jadi Penerima Bantuan

Cara Daftar BSU 2026 dan Syarat Terbaru Karyawan Jadi Penerima Bantuan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak menyediakan jalur pendaftaran secara mandiri bagi para pekerja yang ingin mendapatkan bantuan. Penentuan penerima dilakukan pemerintah berdasarkan validasi data pekerja yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan dapat menempuh sejumlah langkah strategis agar data diri mereka berpotensi masuk ke dalam daftar calon penerima bantuan. Langkah utama yang sangat krusial adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda tetap berada dalam kondisi aktif.

Pekerja wajib melakukan pembaruan data diri serta memastikan nomor rekening bank yang digunakan saat ini masih aktif. Perusahaan tempat bekerja juga harus aktif melaporkan data karyawan agar proses verifikasi oleh Kemnaker tidak mengalami kendala.

Meskipun jadwal pencairan belum diumumkan, masyarakat dapat memantau kriteria penerima berdasarkan pola penyaluran pada periode sebelumnya. Berikut adalah sejumlah syarat umum yang biasanya digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan ketentuan UMK maupun UMP setempat.
  • Bukan merupakan anggota ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT Mei 2026

Kemnaker menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda resmi mengenai pencairan dana BSU untuk periode Mei 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai kabar yang beredar dan tetap memantau informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah.

Pengecekan status calon penerima dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunjungi situs resmi pemerintah pada alamat bsu.kemnaker.go.id. Anda cukup memasukkan NIK sesuai identitas KTP dan mengisi data diri lengkap pada kolom yang telah tersedia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy