BSU Juni-Juli 2025 Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk kompensasi atas dihentikannya diskon tarif listrik sebesar 50%. Program ini akan berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp10,72 triliun. Bantuan ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja formal dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta mencakup 288.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Menghubungi bagian HRD di perusahaan tempat bekerja.
- Mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mendaftar atau login ke situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.
BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi ketidakpastian harga dan pencabutan berbagai insentif sosial lainnya. Pemerintah juga mengimbau para penerima untuk menggunakan bantuan ini secara bijak sesuai kebutuhan pokok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement