Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul, menilai bahwa keputusan pemerintah memberi remisi pembebasan bersyarat yang diberikan kepada para narapidana korupsi sangat menyakitkan hati rakyat.
"Ketika BBM naik, bukan BBM yang saya kira menjadi masalah. Yang dirasakan masyarakat adalah barang-barang berangsur naik, berarti kita bisa merasakan, melihat bagaimana penderitaan rakyat. Akan tetapi, di sisi lain pemerintah memberikan kado yang sangat-sangat pahit. Apa itu? Koruptor bebas," kata Adib pada Warta Ekonomi, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Mengecewakan! Belum Ada Presiden Indonesia yang Tegas Basmi Korupsi, Termasuk Presiden Jokowi
Dengan begitu, Adib menanyakan keadilan yang disediakan oleh negara berpihak pada siapa. Dia juga menilai bahwa pembebasan bersyarat bagi para narapidana koruptor sama sekali tidak memberi efek jera, tetapi sebaliknya.
"Mending korupsi saja, toh juga kalau kita punya kekuasaan, kita bisa mempermainkan hukum, kan begitu kira-kira yang ditangkap atau menjadi opini publik," jelasnya.
Dia menilai, remisi yang diberikan bagi para narapidana korupsi memberikan dampak psikologis bagi masyarakat luas. Adib juga menilai bahwa pemerintah masih setengah hati dalam memberikan sanksi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, Adib juga menyebut bahwa para pelaku korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat adalah salah satu tokoh yang menyengsarakan rakyat. Lebih lanjut, dia menyebut bahwa remisi tersebut merupakan kado pahit yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
"Apa kabarnya orang-orang itu yang justru dulunya membuat sengsara rakyat, uang negara itu. Coba pertanyaannya dibalik, kalau uang-uang koruptor itu akibat kebijakannya duitnya dikumpulkan, saya kira sudah bisa buat banyak untuk masyarakat. Ini yang saya kira luar biasa saat-saat sekarang," jelasnya.
Baca Juga: Jelajahi Sembilan Kota, Bus Antikorupsi KPK Kampanyekan 9 Nilai-nilai Antikorupsi
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi pada 23 tersangka kasus tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.
Pembebasan bersyarat mencakup narapidana di Lapas Kelas II A Tangerang sebanyak empat orang dan Lapas Kelas I Sukamiskin sebanyak 19 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum