Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud

Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penulis asal Mojokerto, Hasyim Muhammad, menilai tuntutan peserta aksi demonstrasi agar koruptor dihukum mati tidak mungkin bisa dikabulkan.

Menurut Hasyim, hal itu mustahil terwujud karena pihak-pihak yang membuat undang-undang justru banyak terlibat dalam praktik korupsi.

"Soal tuntutan pendemo agar koruptor dihukum mati gimana? Nggak jadi dituntut untuk diwujudkan? Tapi wahai demnstran, masalahnya adalah: yang bikin UU itu ya yang ikut korupsi. Jadi memurut saya sih itu nggak mungkin bisa terwujud," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (28/8).

Sebelunya, pada Kamis (27/8/2026), berlangsung aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota Indonesia dengan titik konsentrasi utama di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Massa terkonsentrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan. Kepolisian bahkan melakukan penyekatan di beberapa jalur arteri dan tol (seperti Tol Merak) untuk membatasi gelombang massa tambahan dari luar daerah.

Aksi ini digerakkan oleh gabungan aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta elemen mahasiswa.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Amdi Arief Peringatkan Potensi Bisnis Gelap

Tuntutan mereka meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset dengan mendesak DPR RI memberikan komitmen tertulis untuk segera mengesahkan undang-undang ini demi menyita aset para koruptor.

Selain itu massa juga menuntut penerapan hukuman maksimal yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu hukuman mati.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: