Istri Ferdy Sambo Belum Dikurung di Tahanan, Deolipa Yumara Nggak Main-main Kirim Surat ke Kapolri
Satu yang menjadi sorotan publik pada perkembangan kasus Ferdy Sambo adalah tidak ditahannya Putri Candrawathi meski sudah menjadi tersangka.
Mengenai hal ini, Deolipa Yumara melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
"Kami surati Kapolri untuk meminta Kabareskrim dan Dirtipidum dihentikan. Hari ini kami antar (suratnya, red)," kata pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Emanuel menyebut surat tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Deolipa Yumara.
"Isinya kami minta Kapolri demi hukum memberhentikan kabareskrim dan dirtipidum karena kedua pejabat ini dalam perkara Bharada E ada yang dilanggar," jelasnya.
Dia menyebut alasan kliennya mengajukan surat kepada Kapolri karena istri Ferdy Sambo yang sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan, padahal sudah menyandang status tersangka.
"Intinya apa yang sudah diatur dalam KUHAP itu harus dijalankan, kenapa PC tidak ditahan? Padahal menurut KUHAP orang yang melanggar pasal pidana 21 ayat 4 itu harus ditahan. Ini yang merusak hukum," bebernya.
Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara kembali merespons soal Putri Candrawathi yang belum ditahan sampai saat ini, padahal sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto