Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI yang membahas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kemen-PPPA Tahun 2023. Komitmen untuk memberikan upaya yang terbaik dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, serta perlindungan khusus dan pemenuhan hak, khususnya dalam pencapaian 5 arahan Presiden menjadi fokus dalam RKA-K/L KemenPPPA Tahun 2023.
"Pagu anggaran Kemen-PPPA Tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar atau 9,5% dibandingkan dengan Pagu Indikatif Tahun 2023," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI tentang Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor pada Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Kementerian PPPA Dorong Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Daerah Tujuan Wisata
Menteri PPPA mengungkapkan bahwa telah dilakukan trilateral meeting pembahasan tambahan Pagu Anggaran Tahun 2023 pada tanggal 8 Agustus 2022 bersama Kementerian Keuangan dan Kementeria PPN/Bappenas yang membahas pemanfaatan alokasi tambahan anggaran TA 2023 tersebut, di antaranya untuk kegiatan (1) Pemberdayaan Perempuan Penyintas Kekerasan Berperspektif Gender, (2) Integrasi Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tingkat Pusat dan Provinsi melalui SAPA 129, (3) Diseminasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan (4) Pembayaran Iuran Keanggotaan UN Women dan UNICEF.
Menteri PPPA kemudian menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemen-PPPA selama ini. Adanya perolehan tambahan anggaran tersebut pun, menurut Menteri PPPA, tidak lepas dari dukungan dari Komisi VIII DPR RI.
"Mengenai kegiatan prioritas Kemen-PPPA Tahun 2023, kebijakan teknis Kemen-PPPA dalam pengalokasian Pagu Anggaran Tahun 2023, dan penyusunan RKA-K/L Kemen PPPA diarahkan pada pelaksanaan prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai 5 (lima) arahan Presiden," ujar Menteri PPPA.
Selain fokus pada lima isu prioritas pembangunan PPPA sesuai arahan Presiden, kebijakan teknis Kemen-PPPA dalam pengalokasian Pagu Anggaran Tahun 2023 atau dalam menyusun RKA-KL tahun 2023, diarahkan pada:
- Peningkatan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pusat dan daerah;
- Pelembagaan Pengarusutamaan Gender di K/L dan daerah;
- Pemenuhan hak anak melalui pelaksanaan KIE dan bimtek;
- Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara K/L, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat;
- Pemantauan efektivitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA); dan
- Penguatan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Baca Juga: Perkuat Komitmen Implementasi Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Langkah Kemen-PPPA
"Kemudian, menindaklanjuti saran Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja 9 Juni 2022, Kemen-PPPA telah mengupayakan proporsionalitas postur anggaran tahun 2023, antara lain yang dialokasikan untuk operasional dan nonoperasional," jelas Menteri PPPA.
Dia menerangkan, Kemen-PPPA tengah berupaya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara masif untuk menanggulangi kekerasan seksual, di antaranya dengan penyusunan materi KIE UU TPKS; sosialisasi UU TPKS secara virtual dan melalui sosial media; pertemuan dengan ulama di Pesantren; penyusunan rencana diseminasi UU TPKS melalui media dan stakeholders engagement, serta sosial media untuk Tahun 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum