Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hasi Lie Detektor FS dan PC Tak Diungkap, Kamaruddin Cium Aroma Kebohongan

        Hasi Lie Detektor FS dan PC Tak Diungkap, Kamaruddin Cium Aroma Kebohongan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai ada indikasi kebohongan dalam keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo (FS). Adapun pemeriksaan lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) dilakukam menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. 

        Hal tersebut dibenarkan Kamaruddin lantaran hanya hasil Sambo dan Putri yang tidak diumumkan, sedangkan hasil pemeriksaan tersangka lainnya diberitahukan oleh polisi.

        "Ya, kalau ada yang tidak diungkap itu justru (tanda tanya, red)? 'Kenapa Bharada E sama Bripka RR diungkap, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri tidak diungkap, berarti ada kemungkinan hasilnya berbohong, kan, begitu'," ujar Kamaruddin, Sabtu (10/9/2022). Baca Juga: Dunia Hadapi Krisis Global, Pesan Jokowi Buat Para Ekonom Indonesia: Dibutuhkan Pemikiran yang Abu Nawas,yang Kancil-kancil Gitu

        Kamaruddin menyebut ada kemungkinan hasil pemeriksaan terhadap keduanya tidak memungkinkan untuk diberitahukan karena ada yang tidak sesuai.

        "Mungkin hasilnya tidak memuaskan sehingga ditutupi," tandasnya.

        Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

        Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: