Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Komnas HAM Melawan Hukum, Deolipa Yumara Nggak Main-main Lakukan Hal ini, Simak!

        Sebut Komnas HAM Melawan Hukum, Deolipa Yumara Nggak Main-main Lakukan Hal ini, Simak! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru dengan sejumlah perkembangan yang ada, salah satunya mengenai Komnas HAM yang mengumumkan laporan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

        Mengenai hal ini, Pengacara Merah Putih Deolipa Yumara mengirim surat keberatan kepada Komnas HAM terkait masalah ini.

        Surat itu dikirim pada 9 September 2022 dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

        Baca Juga: Anies Baswedan Pamerkan Rumah DP 0 Rupiah: Laris Manis!

        Deolipa mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga mengirimkan surat keberatan.

        Adapun pernyataan yang dimaksud ketika Komnas HAM mengumumkan laporan hasil penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yang memuat dugaan pelecehan seksual.

        Komnas HAM dalam laporan menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

        "Pernyataan dan laporan hasil penyelidikan ini masuk dalam kategori tindakan faktual yang melawan hukum," ucap Deolipa seperti tertuang dalam surat yang dikirimkan pula kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).

        Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menilai pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri tidak didasarkan pada bukti yang cukup.

        Deolipa beranggapan keterangan Komnas HAM tentang pelecehan seksual kepada Putri hanya bersumber dari keterangan sepihak.

        Dia mengatakan lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM, harus sesuai kewenangan.

        Baca Juga: Kursi Mas Anies Baswedan Segera Kosong, Riza Patria: Insya Allah yang Ditunjuk Jokowi Baik

        "Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial da asumtif di luar kewenangannya," ujar Deolipa.

        Dia meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

        "Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," ungkap Deolipa. (ast/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: