Pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presiden 2 periode bisa menjadi wapres membuat wacana apakah Joko Widodo (Jokowi) bisa berlaga di Pilpres 2024 mendatang menghangat.
Pengamat politik Zaki Mubarak menyebut bahwa tidak ada yang salah dengan presiden 2 periode maju sebagai wapres karena sudah ada dalam Pasal 5 UUD 1945. Akan tetapi, dia tetap memberi peringatan.
Baca Juga: Tak Terima Jokowi Dibilang 'Kabur' dari Pendemo, Ngabalin Pasang Badan: Jangan Sebar Fitnah!
"Dari sudit politik jika Jokowi bertekad maju lagi meski sebagai cawapres, sikap itu berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (13/9).
Zaki khawatir masyarakat nantinya akan menyebut Presiden RI Jokowi sebagai Bapak Otoritarianisme. "Tentu ini harus dicegah," tegasnya.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menyebut bahwa semua pihak berkewajiban mengingatkan Jokowi. "Hal itu ditujukan agar negeri ini tidak lagi tergelincir seperti masa Orde Baru yang otoriter," tambahnya.
Pasalnya, MK cukup tegas mengingatkan Jokowi memilih opsi maju sebagai cawapres.
Zaki tetap menilai bahwa meminta Jokowi maju sebagai cawapres harus dicegah. Memang, sebelumnya telah beredar wacana memasangkan Prabowo Subianto dengan Jokowi sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Jokowi Mulus Melenggang jadi Wapres di 2024, Persoalannya...
"Tindakan itu sangat tidak terpuji dan telah menabrak moralitas politik karena memilih mungkin cawapresnya Prabowo sebagaimana santer di masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu, Jokowi sebaiknya mendirektori keputusan cukup hingga masa jabatannya habis pada 2024 saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: