Putusan MK Bikin Jokowi Mulus Melenggang jadi Wapres di 2024, Persoalannya...
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres pada periode berikutnya.
"Penegasan MK itu tentunya memberi angin kepada pihak-pihak yang menginginkan Joko Widodo (Jokowi) tetap maju sebagai cawapres pada pilpres 2024. Kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi pilpres 2024," kata Jamil kepada WARTA EKONOMI.
Karena itu, penegasan MK itu dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo-Jokowi. Kelompok itu seolah mendapat legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut terwujud pada Pilpres 2024.
"Masalah, apakah Jokowi bersedia menjadi cawapresnya Prabowo? Tentu jawabnya ada pada Jokowi sendiri," tambahnya.
"Kalau Jokowi bukan sosok ambisius, tentulah ia akan menolak tawaran cawapres. Baginya, tentu akan tidak terhormat dari presiden turun menjadi wakil presiden. Di sini memang muncul persoalan moral dan etika," jelasnya.
Sebaliknya, bila Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita. Tingggal dicari pembenarannya agar pencalonannya sebagai cawapres seolah karena desakan dan keinginan rakyat.
"Jadi, akan dicarikan alasan yang paling logis untuk membenarkan pilihannya itu. Paling tidak, atas kehendak rakyat akan dijadikan tameng pembenaran untuk menutupi ambisiusnya,"
Ia berharap semoga saja Jokowi tidak memilih peluang tersebut. Sebab, kalau itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: