Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice

        Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan bila perkara obstruction of justice Ferdy Sambo lebih dulu disidangkan, maka Ferdy akan dapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.

        Jika ini terjadi ini, Azmi menilai, sebagai upaya menghindari pidana maksimum sekaligus penyelundupan hukum. Padahal sebenarnya unsur 340 KUHP dari kasus kematian Brigadir J sudah voltooid atau terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya.

        "Karena, pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," ujar Azmi dalam keterangan yang dikutip dari Republika, Kamis (15/9/2022). 

        Baca Juga: Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Ngaku, Bagaimana Nasib Bharada E?

        Azmi meyakini, Ferdy sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Azmi menduga, Ferdy masih berusaha menjadi 'ancaman'  karena bisa mengungkap fakta. Azmi menduga. Ferdy memegang beberapa data dan alat bukti sebagai kartu andalan. 

        "Seolah ia (Ferdy) punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," ujar Azmi.

        Azmi mengatakan, semestinya sudut pandang penyidik ataupun jaksa melihat perbuatannya yang diduga dilakukan Ferdy harus diartikan sebagai perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan. 

        Baca Juga: 15 Menit Momen Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Diungkap dalam Kesaksian Bripka RR: 'Kuwat dalam Kondisi Tegang dan Panik'

        Dengan pandangan demikian, dapat dipahami adanya persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan Ferdy. 

        "Yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya, karenanya harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," kata Azmi 

        "Yang didialektikakan dan simpang siur saat ini adalah motifnya, padahal motif tidak masuk dalam unsur," ucap Azmi. 

        Di sisi lain, Azmi menduga, ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini bila sidang obstruction of justice terhadap Ferdy didahulukan. 

        Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Tak Melihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang? Pengakuannya ke Pengacara Blak-blakan

        Sebab, menurutnya, hal ini tidak berdasarkan asas due process of law. Sehingga, dia menegaskan, bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.

        "Apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invisible hand), karena jika FS  tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar dan pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol," ungkap Azmi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: