Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penuh Obstruction of Justice, Pembongkaran Kasus Ferdy Sambo adalah Hal yang Rumit

        Penuh Obstruction of Justice, Pembongkaran Kasus Ferdy Sambo adalah Hal yang Rumit Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J terhalang oleh banyaknya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. 

        Tercatat sebanyak 90 lebih anggota polisi terseret dalam kasus yang didalangi suami Putri Candrawathi ini. Beberapa di antaranya bahkan terancam pidana dan sudah dipecat dari Polri.

        Hal ini disampaikan pula oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, untuk menghalangi proses hukum terhadapnya dan memuluskan skenario palsu baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Punya List Dosa Petinggi, Nasib Istri Ferdy Sambo Aman, Tak Seperti Tersangka Pembunuhan Brigadir J

        "Iya ini akan rumit menurut saya. Jangan menganggap ini mudah saja, enggak. Menurut saya rumit," ujar Taufan kepada Suara.com pada Rabu (14/9/2022).

        Menurutnya, kerumitan dalam kasus ini diakibatkan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo. 

        Hal itu dapat dilihat dari beberapa bukti, diantaranya rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), hilangnya sejumlah barang bukti seperti telepon genggam milik pihak yang terkait dalam kasus ini. Kemudian CCTV di TKP yang belum diketahui keberadaannya.

        Baca Juga: Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Ngaku, Bagaimana Nasib Bharada E?

        Belum lagi, temuan Komnas HAM terdapat keterangan berbeda antara Bharada E dan Ferdy Sambo. Disebutkan Bharada E mengaku selain dirinya, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

        Namun keterangan itu dibantah mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

        Kemudian juga dipersulit dengan pengakuan terbaru Bripka Ricky Rizal yang juga tersangka, kata Taufan, yang mengaku tidak melihat secara gamblang penembak Brigadir J. 

        Baca Juga: Dari Awal hingga Akhir Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Beberkan Matangnya Perencanaan Ferdy Sambo

        Nantinya, dikhawatirkan Kuat Ma'ruf yang juga tersangka, ikut menarik diri dari peristiwa penembakan tersebut.

        "Artinya, hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard (Bharada E), yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari Sambo yang menembak hanya Richard," ujar Taufan.

        Pada persidangan nantinya, hakim akan mempertanyakan bukti dari keterangan para tersangka, termasuk pelaku yang mengakibatkan dua luka mematikan di dada dan kepala Brigadir J.

        "Karena hakim akan terus memastikan siapa melakukan apa? Contohnya siapa yang menembak dada dan kepala itu? Itu penting kan," ucap Taufan.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Bunuh dan Susun Skenario Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Bisa Jadi Psikopat!

        Karenanya, Taufan mendesak agar penyidik Tim Khusus bentukan Polri tidak bergantung hanya pada keterangan. Harus diperkuat dengan sejumlah alat buki lainnya, termasuk yang dihilangkan Ferdy Sambo.

        "Sebab ada suatu yang kacau balau, CCTV dalam rumah hilang, itu kerjaan Sambo. Itulah yang saya sampaikan secara keseluruhan untuk menggambarkan rumitnya pembuktian di pengadilan, kalau hanya bergantung pada keterangan-keterangan," imbuh Taufan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: