Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua Komnas HAM Sempat Sebut Salah Persepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ini Berbahaya

        Ketua Komnas HAM Sempat Sebut Salah Persepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ini Berbahaya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan, tentang Bharada E yang kemungkinan salah persepsi atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J berpotensi membahayakan posisi Bharada E.

        Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak pengacara dari Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebutkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Komnas HAM itu bisa saja memperberat hukuman kliennya.

        Menurutnya, Komnas HAM seharusnya lebih fokus pada penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan.

        Baca Juga: Hasil Tes Kejujuran Bharada E Malah Berbalik Mengancam Nyawanya, Ini Penjelasan Ahli

        "Seharusnya ketua Komnas HAM fokus terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat yang belum terselesaikan," kata Ronny seperti dikutip Suara.com, Jumat (16/9/2022).

        Ferdy Sambo, dikatakan Taufan, bisa saja berdalih hanya memerintahkan Eliezer untuk menembak, bukan membunuh Brigadir Yosua.

        Kemudian adanya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo menurut Taufan dinilai berpotensi memperberat hukuman Bharada E jika penyidik tidak bisa untuk membuktikannya.

        Baca Juga: Waduh! Keterangan Bripka RR Pojokan Bharada E, Ferdy Sambo Kian Terlihat Bisa Bebas Hukuman Mati!

        Terlebih pengakuan Bharada E, bahwa Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

        Sedangkan menurut Ronny, perintah menembak yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada kliennya, tidak bisa diartikan hanya sekedar menembak saja.

        "Di rumah (dinas Ferdy Sambo) Saguling itu kan ada perintah, emang nembak-nembak main-main dari Saguling," tutur Ronny.

        Pernyataan Taufan menurut Ronny juga sarat politis dan keliru menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Bharada E Terancam Jadi Tumbal dalam Kasus Ferdy Sambo, Johnson Panjaitan: Obstruction of Justice Lebih Bahaya

        Lebih lanjut Ronny menjelaskan, bahwa kliennya, Bharada E, selama ini telah konsisten dengan keterangan yang mengatakan bahwa atasannya, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

        Ronny juga menegaskan bahwa Bharada E telah memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.

        "Status JC (justice collaborator) karena syarat utama mengungkap kebenaran. Jadi kalau klien saya bohong tidak mungkin diterima oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dan kalau klien saya tidak konsisten sudah dicabut JC klien saya oleh LPSK," tegasnya.

        "Kalau tersangka lain seperti RR (Ricky Rizal) tidak mau menjadi JC. Itu malah jadi pertanyaan buat kita" tambahnya

        Baca Juga: Benarkah Tes Kejujuran Menggunakan Lie Detector Jebakan Belaka? Pengacara Sebut Nasib Bharada E Terancam

        Ronny meminta agar Taufan melihat rangkaian peristiwa itu secara utuh.

        "Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.

        Sebelumnya, Taufan menyampaikan informasi terkait perintah penembakan terhadap Brigadir J yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

        Baca Juga: Alibi Ferdy Sambo Mulai Dijalankan, Nasib Bharada E Dipertaruhkan

        Taufan menyebutkan, bahwa perintah yang diperintahkan Ferdy Sambo kepada Bharada E hanya sebatas menembak, dan bisa saja tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.

        “Richard bilang saya disuruh menembak, itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,’” kata Taufan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: