Harga Sudah Deal, Hotman Paris Diminta Putri Candrawathi Buat Bela Ferdy Sambo: Sempat Bilang Iya...
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya pernah ditawari untuk menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo.
Bahkan dirinya menyebut hal tersebut sudah sampai menemukan kesepakatan harga yang harus dibayarkan kepadanya.
Baca Juga: Sudah Dapatkan Datanya, Hotman Paris Berikan Wejangan, Awas Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati!
Hotman Paris menceritakan tersebut dikanal youtube close the door milik Deddy Corbuzier yang berjudul: 'Ya Tuhan Ternyata Gini- Hotman Paris angkat bicara'.
Hotman Paris mengakui jika dirinya diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo berdasarkan permintaan dari Putri Candrawathi.
"Kasus Sambo, Irjen Pol Sambo melalui kuasa hukumnya minta saya jadi pengacaranya katanya ibu PC juga maunya Hotman Paris," ucap Hotman pada Selasa, 20 September 2022.
Namun mendadak pria asal Laguboti Sumatera Utara mendadak gelisah hingga sulit tidur.
"Jujur saya sudah sempat bilang iya (jadi pengacara Sambo) dan harganya sudah disepakati, tapi sebelum itu saya enggak bisa tidur tiga hari," tambahnya.
Namun pengacara ternama tersebut sempat minta izin kepada istri dan anaknya untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo. Namun hal tersebut dilarang hingga dibentak.
Baca Juga: Teman atau Lawan, Pengacara Brigadir J Curiga Hacker Bjorka Muncul Demi Tutupi Kasus Ferdy Sambo
"Begitu saya bilang ke istri, istri saya ngamuk enggak boleh, beigut saya bilang si Fran (anak) dia ngamuk (bilang) emang bapak kurang duit? saya pusing," ucapnya.
Kemudian saat dipikir ulang, Hotman Paris akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Sebagaimana dikabarkan, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian republik Indonesia.
Baca Juga: Sudah Resmi Dipecat, Polri Tak Perlu Membela Ferdy Sambo Lagi
Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar