Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Sebut Hukuman Ferdy Sambo Setara dengan Hukuman Teroris

        Mahfud MD Sebut Hukuman Ferdy Sambo Setara dengan Hukuman Teroris Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD Polri menyebut kasus Ferdy Sambo setara dengan kasus terorisme karena hukumannya setara dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340.

        Ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini adalah ancaman tertinggi untuk sebuah tindak pidana. Biasanya pasal seberat ini dijatuhkan untuk kejahatan tingkat tinggi seperti misalnya kasus terorisme.

        Pasal dengan ancaman hukuman mati ini dijeratkan kepada tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo beserta dengan dua ajudan serta pegawainya, termasuk si istri, Putri Candrawathi. 

        Baca Juga: Sudah Dipecat Polri, Mahfud MD Beberkan Hukuman Ferdy Sambo: Paling Berat, Seperti Terorisme!

        Hal inilah yang menurut Mahfud MD perlu diapresiasi oleh publik atas kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan perkara ini.

        "Itu (pasal pembunuhan berencana) maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," kata Mahfud MD dikutip PMJ dari wawancara Polri TV, Selasa (20/09/22).

        Selama ini kata dia, Polri dalam mengungkap pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah secara tegas dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan juga sudah diinformasikan kepada masyarakat.

        Baca Juga: Kamaruddin Ngeluh Proses Hukum Ferdy Sambo Lambat, Pakar Hukum Setuju

        Para pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal tersebut.

        Belum lagi para personel kepolisian yang terlibat baik dalam menghalang-halangi penyidikan maupun menyalahi etik sudah diadili di sidang komisi etik.

        Sejumlah perwira kini juga sudah dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

        "Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak (seperti yang diskenariokan di awal)," imbuhnya.

        Baca Juga: Sudah Dapatkan Datanya, Hotman Paris Berikan Wejangan, Awas Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati!

        Menurutnya, Kapolri sangat tegas dalam perkara ini, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan persangkaan secara cepat. 

        "Jadi bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: