Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Naikkan Suku Bunga Acuan 50 bps, Pengetatan Kebijakan BI Kini Dimulai

        Naikkan Suku Bunga Acuan 50 bps, Pengetatan Kebijakan BI Kini Dimulai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (RDG BI) pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,25%, diikuti kenaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 3,50%, dan kenaikan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 5,00%.

        Menanggapi hal ini, Ekonom Ryan Kiryanto menilai, keputusan RDG BI kali ini menegaskan stance atau view bank sentral ke depan yang lebih ketat (hawkish) dengan pertimbangan utama ekspektasi inflasi yang melampaui sasaran inflasi yang 2-4% pasca kenaikan harga BBM.

        "Dengan kenaikan BI rate sebesar 50 bps menjadi 4,25%, memberikan indikasi bahwa langkah kebijakan pengetatan sudah dimulai. Maka, sektor keuangan, termasuk perbankan, tentu akan meresponnya dengan hati-hati untuk tetap dapat menetapkan pricing atau suku bunga yang sesuai dan akomodatif dengan kondisi likuiditas masing-masing bank," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/9/2022). Baca Juga: Kenaikan 50 bps Suku Bunga Acuan BI Kejutkan Banyak Ekonom

        Dengan keputusan yang terbilang upfront loading atau front loaded ini, maka stance BI yang ahead the curve ingin menegaskan bahwa BI sejatinya sudah mengambil langkah setapak di depan (forward looking oriented) untuk melandaikan laju inflasi ke sasaran pada pertengahan 2023 nanti sesuai targetnya yang 2-4%.

        Di sisi pelaku dunia usaha tentunya juga akan melakukan kalkulasi ulang baik pada posisi penempatan dananya (sebagai deposan) maupun pada posisi selaku peminjam dana (obligor atau debitur).

        Peninjauan ulang terhadap pos-pos biaya atau pengeluaran tetap dan tidak tetap (variabel biaya) maupun pos-pos penerimaan (tetap dan tidak tetap) juga harus dilakukan agar laju arus kas, kondisi likuiditas dan profitabilitas tetap terjaga dengan baik dan berkelanjutan.

        "Intinya, pelaku sektor keuangan dan dunia usaha tetap harus tenang menyikapi kebijakan bank sentral yang kali ini menunjukkan sinyal pengetatan ini," imbuhnya.

        Sebab, kata Dia, bank sentral juga masih memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan non bunga, antara lain melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder (operation twist) untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada aspek profitabilitas bank.

        "Lalu mendorong percepatan dan perluasan implementasi digitalisasi pembayaran di daerah melalui pemanfaatan momentum pelaksanaan dan penetapan pemenang Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan mendorong akselerasi pencapaian QRIS 15 juta pengguna serta peningkatan penggunaan BI-FAST dalam transaksi pembayaran," tutur Ryan yang juga menjabat sebagai Co-Founder & Dewan Pakar Institute of Social, Economic and Digital/ISED).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: