Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UGM Langsung Buka Suara Tentang Tuduhan Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Bambang Tri Mulyono Sebar Hoaks?

        UGM Langsung Buka Suara Tentang Tuduhan Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Bambang Tri Mulyono Sebar Hoaks? Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Diketahui, Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Undercover) melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu yang digunakannya dalam pilpres 2019. 

        Gugatan ini sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Tercatat, empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV). 

        Mengenai hal ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) almamater Presiden Jokowi tidak tinggal diam. 

        Baca Juga: Disindir Elite PDIP, NasDem Beri Perlawanan: Dukungan Kami pada Jokowi-Ma'ruf Amin! Bukan Parpol Tertentu

        Dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Gedung Pusat UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia menegaskan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM dan tercatat sebagai angkatan tahun 1980 serta dinyatakan lulus.  

        “Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.

        Klarifikasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya. Dia membantah jika hal tersebut bukan karena Jokowi adalah RI 1.

        Baca Juga: Jokowi Tunjuk 'Orangnya' Isi Kursi Anies Baswedan, Pengamat Sebut Publik Khawatir: Potensi Melakukan…

        "Jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya," ungkapnya.

        Pernyataan ini lantas mematahkan tuduhan Bambang Tri Mulyono dan malah membuat gugatannya tampak seperti berita bohong atau hoaks. 

        Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, pengamat politik, Eko Kuntadhi meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.

        Baca Juga: Airlangga Hartarto Ngaku Dirinya Rutin Berkomunikasi dengan Jokowi Terkait KIB

        Ia juga mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.

        Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: