
Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang ditandatangani tanggal 28 September 2022 menetapkan kenaikan rata semua angkutan penyeberangan sebesar 11%.
Dalam penetapan tarif itu, masih belum ada solusi yang baik bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, secara tegas mengatakan bahwa kebijakan itu masih sangat jauh dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan. Sesuai perhitungan pemerintah, ada kekurangan tarif terhadap HPP sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya sebesar kurang lebih 8%.
"Kami sangat keberatan soal penetapan tarif itu dan kami akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri (KM) Perhubungan nomor 184 tahun 2022. Perlu diingat bahwa penetapan keputusan ini kami tidak diberi tahu sama sekali oleh pemerintah. Untuk itu, kami akan melakukan somasi," tegas Khoiri di Surabaya, kemarin.
Menurutnya, dengan ditetapkannya KM 184 tahun 2022 tersebut, pengusaha angkutan penyeberangan dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable.
"Jika seperti ini dibiarkan berlangsung secara terus-menerus, seolah-oleh Kemenhub mendorong pengusaha untuk melakukan penipuan kepada rakyat untuk tidak bisa meng-cover keselamatan dan kenyamanan," ujarnya.
Khoiri juga mengatakan, jangan disalahkan pengusaha jika pada akhirnya keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan menjadi tidak terjamin.
"Padahal, kami tidak menginginkan jaminan keselamatan dan kenyamanan diberikan setengah-setengah. Ketika masyarakat tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan haknya yang harus diterima, sama saja pemerintah telah berbuat kezaliman kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pahlawan Tengah Lautan, DWP Kemenhub Salut Akan Kinerja Penjaga Menara Suar
Apalagi, kata Khoiri, dalam proses penetapan KM 184 tahun 2022 tersebut tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.
"Keputusan Menteri tersebut juga langsung menggantikan KM 172 tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku pada tanggal 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. Hal ini kami anggap cacat secara prosedural," ungkapnya.
Lebih lanjut Khoiri menyebutkan, adanya kesewenang-wenangan tersebut mereka nilai seakan-akan mendorong pengusaha untuk tidak memberikan jaminan keselamatan terhadap nyawa publik, barang publik, dan uang publik.
"Maka, Gapasdap akan melakukan somasi terhadap KM 184 tahun 2022 tersebut. Jika tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," pungkas Khoiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum