- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kenaikan Tarif Angkutan Penyebrangan Tak Sesuai Harapan, Gapasdap: Keselamatan Transportasi Dipolitisasi
Pemerintah telah mengambil keputusan penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada tanggal 28 September dan berlaku 3 hari setelahnya.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo mengatakan bahwa besaran kenaikannya tidak sesuai dengan pengusulan dari Gapasdap. Sebenarnya usulan Gapasdap untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga BBM tidak terlalu besar, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, dimana kekurangan tersebut mencapai 35,4% yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum.
“Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi tetapi merupakan tanggung jawab dari pemerintah, karena kondisi pentarifan yang sangat minim. Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga pemerintah juga yang harus bertanggung jawab,” ucap Khoiri.
Baca Juga: Gapasdap Minta Pemerintah Gerak Cepat Selamatkan Industri Penyeberangan
Menurut Khoiri, kurangnya tarif, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.
“Disini dapat dikatakan bahwa keselamatan dianggap tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya,” tambahnya.
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Nasional Naik Rata Rata 11,79%, Gapasdap Nilai Harus Ada Kompensasi Kekurangan
Lebih lanjut Ia menuturkan jika pemberlakuan KM 184 tahun 2022 diatas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 yang seharusnya berlaku 3 hari setelahnya namun SK tersebut tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yaitu tanggal 19 September 2022.
Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35% - 45% dan Aptrindo 40%, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
“Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi dimana moda transportasi laut tidak diperhatikan padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim. Semoga Pak Jokowi mengetahui, agar segera melakukan pembenahan di sektor industri angkutan Penyebrangan Nasional dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif yang menjamin keselamatan pelayaran Penyebrangan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri