Nah Lho... Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Gus Nur Ikut Terseret!
Heboh masalah Ijazah Jokowi berbuntut panjang. Mengenai perkembangan yang ada, Polri menetapkan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Satu tersangka lainnya ialah Sugi Nur Rahardja. Saat itu, Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan informasi tidak benar atau hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Ya, betul (Bambang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Kendati demikian, Dedi mengungkapkan penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki Presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.
"Info dari Dirtipidsiber, terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: