Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terjawab Sudah! Ternyata Ini Alasan Pemkot Jakpus Kosongkan Rumah Wanda Hamidah

        Terjawab Sudah! Ternyata Ini Alasan Pemkot Jakpus Kosongkan Rumah Wanda Hamidah Kredit Foto: (Foto: Instagram @wandahamidah)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktris sekaligus Eks Anggota DPR Wanda Hamidah sebelumnya sempat menghebohkan jagat media sosial Indonesia atas upaya penggusuran rumahnya dan keluarga yang diduga dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).

        Hal ini diungkap oleh Wanda Hamidah melalui akun Instagram pribadinya. Lewat unggahannya tersebut dia meminta pertolongan pada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.


        Baca Juga: Buntut dari Deklarasi Anies Baswedan, Reshuffle Makin Nyata Buat Nasdem

        "Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," bunyi keterangan Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).

        Ternyata alasan pemerintah Kota Jakarta Pusat menggeruduk rumah Wanda Hamidah di Jalan CItanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012.

        Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani. 

        Menurut Ani Suryani, Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.

        Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Menggema Setelah Manuver NasDem Deklarasikan Anies Baswedan, Anak Buah Mas AHY Singgung Syahwat Politik

        "Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.

        Menurut Ani, Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012, meskipun rumah ini merupakan aset negara. 

        Baca Juga: Hasto Kasih Sinyal NasDem Ditendang dari Kabinet Jokowi Setelah Lakukan Deklarasi ke Anies Baswedan, Pengamat Heran: Kenapa Baru Sekarang?

        Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang mendampingi pengosongan lahan itu pun membuka kesempatan untuk berdialog untuk mengambil jalan tengah terkait pengosongan lahan itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: